KEKUATAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI ADALAH PADA KERJASAMA TIM PENCEGAHAN SECARA KOLEKTIF
-
PENGUATAN TATA LAKSANA
-Keberadaan Perdes Tentang : Perencanaan ,
-Pelaksanaan dan Pertanggung Jawab APBDES
-Keberadaan SOTK ( STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI )
-Adanya Perkades Tentang Pakta Integritas dan Sejenisnya
-
PENGUATAN PENGAWASAN
-Keberadaan Kegitan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja
-Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Penyelesaian Dari Pemerintah Daerah/Pusat
-Tidak adanya Aparatur dalam 3 Tahun Terakhir Yang Terjerat
-Tindak Pidana Korupsi
-
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
-Layanan Pengaduan Masyarakat
-Survey Kepuasan Masyarakat
-Keterbukaan dan Akses Masyarakat terhadap
-Informasi dan layanan minimal
-Media Informasi Tentang APBDES di Balai Pekon
-Yang Mudah Di Akses Masyarakat
-Adanya Maklumat Pelayanan
-
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
-Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat Dalam
-Penyusunan RKP
-Kesadaran Masyarakat Tentang Praktik Penerimaan Hadiah
-Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dan Masyarakat
-Dalam Pelaksanaan Pembangunan
-
KEARIFAN LOKAL
-Adanya Budaya Lokal,
-Adanya Tokoh Adat, Pemuda, Agama ,Perempuan
-Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi