Profil Desa
Pekon Banjar Agung Udik berdiri pada hari Senin Tanggal 13 Mei Tahun 1950 dengan luas wilayah 450 Hektar yang terdiri dari perumahan, perkebunan dan pesawahan dengan ketentuan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pekon Banjar Agung Ilir
- Sebelah Barat berbatasan dengan Pekon Tanjung Heran
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pekon Tangkit Serdang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pekon Pungkut
Nama Pekon Banjar Agung Udik berasal dari kata “ Banjar dan Agung “. Banjar artinya adalah BERSAMA dan Agung artinya MAJU, jadi Pekon Banjar Agung artinya Pekon yang maju bersama – sama keenam pekon lainnya, yang kemudian selanjutnya berganti nama menjadi Pekon Banjar Agung Udik.
Pekon Banjar Agung Udik adalah salah satu dari dua puluh tujuh pekon yang ada di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Pekon Banjar Agung Udik juga merupakan salah satu dari enam pekon yang pertama kali berdiri di Kecamatan Pugung yaitu Pekon Tanjung Heran, Pekon Negeri Batin ( Banjar Agung Ilir ), Pekon Tiuh Memon, Pekon Rantau Tijang dan Pekon Tanjung Kemala.
Sebagian besar Penduduk Pekon Banjar Agung Udik berasal dari suku asli Lampung Pubian, namun karena lahannya luas dan potensi tanahnya begitu subur maka terjadilah transmigrasi dari Daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah, hingga kini sebagian besar masyarakat Pekon Banjar Agung Udik merupakan suku jawa, meski berdampingan namun kehidupan nya Rukun dan Bersatu.
Untuk kelancaran jalannya pemerintahan, maka setelah status resmi menjadi Pekon Definitif pada tahun 1975, wilayah Pekon Banjar Agung Udik terdiri dari beberapa Dusun yaitu :
- Dusun Banjar Agung Timur
- Dusun Induk
- Dusun Banjar Agung Udik Selatan
- Dusun Kebon Pisang
- Dusun Ampera
- Dusun Kebumen Timur
- Dusun Kebumen Barat
- Dusun Kebumen Utara
Para Pejabat Kepala Pekon Banjar Agung Udik semenjak berdirinya Pekon Banjar Agung Udik adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Daftar Nama Kepala Pekon Banjar Agung Udik
NO.
|
N A M A
|
MASA JABATAN
|
SISTEM PEMILIHAN
|
1
|
SUNTAN JUKHAI
|
1950 -1960
|
Penunjukan /Musyawarah
|
2
|
Hi. MAKRUF
|
1960 – 1970
|
Penunjukan /Musyawarah
|
3
|
SOBRI
|
1970 – 1986
|
Penunjukan /Musyawarah
|
4
|
TURMIZI SALIM
|
1986 – 1993
|
Pemilihan Umum
|
5
|
MUSTI
|
1993 – 1998
|
Pemilihan Umum
|
6
|
SYAMSUDIN
|
1998
|
Penunjukan
|
7
|
Hj. HAILINA
|
1998 – 2007
|
Pemilihan Umum
|
8
|
Hj. ROTATI
|
2007 – 2019
|
Pemilihan Umum
|
9
|
AGUNG SIGIT ,SE
|
2019 s/d 2021
|
Pelaksana Jabatan ( Sisitem Penunjukan )
|
10
|
Hi. YUHENDRI,S.Si
|
2021 - 2027
|
Pemilihan Umum
|
Adapun Orang orang yang telah menjadi menjabat Badan Hippun Pemekonan Pekon Banjar Agung Udik adalah sebagai berikut:
NO
|
Nama
|
Masa pemerintahan
|
Masa jaabtan
|
1
|
Samsudin,S.Pd
|
Hj. Rotati
|
2002 - 2007
|
2
|
Hi. Indarwan.A.Md
|
Hj. Rotati
|
2007- 2019
|
3
|
Berlian
|
Hi. Yuhendri,S.Si
|
2021- 2027
|
Adapun orang orang yang menjabat Sekertaris Pekon Banjar Agung adalah sbb:
NO
|
Nama
|
Masa pemerintahan
|
Masa jaabtan
|
1
|
Suhaili
|
Musti
|
2000-2005
|
2
|
Suhaimi
|
Hj Hailina
|
2005- 2010
|
3
|
Hamzah
|
Hj Rotati
|
2010-2016
|
4
|
Hermansah
|
Hj. Rotati
|
2016 -2021
|
5
|
Aan Yudistha
|
Hi. Yuhendri,S.Si
|
2021 -2027
|
2.1.2 Demografi
Pentingnya memahami kondisi Pekon untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.
Pekon Banjar Agung Udik merupakan salah satu dari 27 Pekon di wilayah Kecamatan Pugung yang terletak 7 Km ke arah Barat dari Kecamatan Pugung , Pekon Banjar Agung Udik mempunyai luas wilayah seluas 900 hektar.Adapun batas-batas wilayah Pekon Banjar Agung Udik
BATAS PEKON
|
Sebelah Utara
|
: Berbatasan dengan Pekon Banjar Agung Ilir
|
Sebelah Selatan
|
: Berbatasan dengan Pekon Pungkut (Kecamatan Pugung )
|
Sebelah Timur
|
: Berbatasan dengan Pekon Banjar Agung Ilir (Kecamatan Pugung )
|
Sebelah Barat
|
: Berbatasan dengan Pekon Tanjung Heran
|
Iklim Pekon Banjar Agung Udik sebagaimana Pekon-Pekon lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Pekon Banjar Agung Kecamatan Pugung
Pekon Banjar Agung Udik terdiri dari 8 dusun diantaranya Dusun Banjar Agung Udik Timur, Dusun Banjar Agung udik Selatan , Dusun Banjar Agung Udik Utara , Dusun Kebon Pisang, Dusun Ampera, Dusun Kebumen Timur , Dusun Kebumen Barat, dan Dusun Kebumen Utara dengan jumlah penduduk 3416 Jiwa atau 885 KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut;
No.
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1.
|
Laki – Laki
|
1701
|
2.
|
Perempuan
|
1715
|
3.
|
Kepala Keluarga
|
885
|
- Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Pekon Banjar Agung Udik dapat dilihat pada Tabel berikut. dibawah ini :
No.
|
Umur (Tahun)
|
Jumlah (Jiwa)
|
1.
|
0 Bln – 12 Bln
|
115
|
2.
|
12 Bln – 5 Thn
|
324
|
3.
|
5Thn – 10 Thn
|
441
|
4.
|
10Thn – 25 Thn
|
936
|
5.
|
25Thn – 60 Thn
|
1.420
|
6.
|
60 Thn tahun keatas
|
180
|
Jumlah
|
3.416
|
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Pekon/Kelurahan
Tahun Tahun 2021
- Jumlah Penduduk Menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Pekon Banjar Agung Udik mayoritas beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
- Islam : 3416 orang
- Kristen : 0 orang
- Katholik : 0 orang
- Hindu : 0 orang
- Budha : 0 orang
- Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdayamanusia. Proses pembangunan Pekon akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan cukup sulit karena jarak tempat pendidikan untuk tingkat SMA sangat jauh dengan pemukiman warga, sehingga kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut. berikut :
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah ( orang )
|
1.
|
Tidak Sekolah / Buta Huruf
|
‘-
|
3.
|
Tidak Tamat SD/Sederajat
|
1540
|
4.
|
Tamat SD / sederajat
|
1376
|
5.
|
Tamat SLTP / sederajat
|
1043
|
6.
|
Tamat SLTA / sederajat
|
924
|
7.
|
Tamat D1, D2, D3
|
-
|
8.
|
Sarjana / S-1
|
69
|
Sumber Data: Data Potensi Sosial Ekonomi Pekon/Kelurahan Tahun 2021
- Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Pekon Banjar Agung Udik sebagian besar masih berada di sektor pertanian.Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
Tani
|
Dagang
|
Buruh Tani
|
PNS/TNI/Polri
|
Swasta
|
Lain-lain
|
1608
|
250
|
786
|
6
|
270
|
497
|
2.1.3 Keadaan Sosial
Banyaknya kegiatan Ormas di Pekon Banjar Agung Udikseperti Remaja Masjid, Karang Taruna, Jamiyah Yasin, Tahlil, PKK Dharmawanita, Posyandu, Kelompok Arisan merupakan aset Pekon yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan Pekon pada masyarakat.
KESEJAHTERAAN WARGA
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
1.
2.
3.
4.
|
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah penduduk miskin
Jumlah penduduk sedang
Jumlah penduduk kaya
|
885
530
308
124
|
KK
KK
KK
KK
|
PENGANGGURAN
No
|
Uraian
|
Keterangan
|
1
|
Jumlah penduduk usia 15 s/d 55 yang belum bekerja
|
407 orang
|
2
|
Jumlah angkatan kerja usia 15 s/d 55 tahun
|
1.773 orang
|
2.1.4 Keadaan Ekonomi
Mayoritas mata pencarian penduduk Pekon Banjar Agung Udik .bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Tanggamus. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan Pekon adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan Pekon Banjar Agung Udik yang masih tinggi menjadikan Pekon Banjar Agung Udik harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat.
Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Pekon Banjar Agung Udik . amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis Pekon yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Talang Padang dan Kecamatan Pugung
Pendapatan Pekon merupakan jumlah keseluruhan penerimaan Pekon yang dibukukan dalam APBD Pekon setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Pekon Banjar Agung Udik Nomor 02 Tahun 2020 bahwa Sumber Pendapatan Pekon :
- Sumber Pendapatan Pekon
- Pendapatan asli Pekon terdiri dari hasil kekayaan Pekon, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli Pekon yang sah;
- Bagi hasil pajak daerah kabupaten untuk Pekon dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi Pekon yang merupakan pembagian untuk setiap Pekon secara proporsional;
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Pekon yang pembagiannya untuk setiap Pekon secara proporsional yang merupakan alokasi dana Pekon;
- Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas Pekon;
- Sumber Pendapatan Pekon yang telah dimiliki dan dikelola oleh Pekon tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan Pekon terdiri dari :
- Tanah kas Pekon
- Bangunan Pekon yang dikelola Pekon
- Lain-lain kekayaan milik Pekon
Pekon Banjar Agung Udik. sebagaian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.
2.1.5 Prasarana dan Sarana Pekon
Pembangunan masyarakat Pekon diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian)dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial,ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pekon menjadi lebih baik.
- Prasarana kesehatan
- Posyandu : 3 unit
- Lansia : - unit
- Posbindu : - unit
- Polindes : - unit
- Bidan Pekon : 1 orang
- Prasarana Pendidikan
- Taman Kanak – kanak / TK : 2 unit
- SD / MI : 2 unit
- SLTP / MTs : - unit
- SLTA / MA : - unit
- TPA / TPQ : 5 unit
- Prasarana Umum Lainnya
- Tempat ibadah : 12 unit
- Lapangan Olahraga : 1 unit
- Gedung Serba Guna : 1 unit
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
- Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
- Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaanbagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakatmampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagaisumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
- Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
- Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
2.2. Kondisi Pemerintahan Pekon
2.2.1 Pembagian Wilayah Pekon
Luas wilayah Pekon Banjar Agung Udik dengan luas wilayah 450 ha.Pekon Banjar Agung udik terdiri dari delapan dusun yaitu: Dusun Banjar Agung Udik Timur , Dusun Banjar Agung udik Utara, Dusun Banjar Agung udik Selatan, Dusun Kebon Pisang, Dusun Ampera, Dusun Kebumen Barat, Dusun Kebumen Timur dan Kebumen Utara. Perangkat Pekon menurut jenis jabatannya di Pekon Banjar Agung Udik terdiri dari 1 Kepala Pekon, 1 Sekretaris Pekon, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan,Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan 8 Kepala Dusun. Pekon Banjar Agung Udik terdiri dari 8 Rukun Warga (RW) dan 13 Rukun Tangga (RT).
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Pekon
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Pekon terdapat tiga kategori kelembagaan Pekon yang memiliki peranan dalam tata kelola Pekon, yaitu: Pemerintah Pekon, Badan Permusyawaratan Pekon dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Pekon (Pemerintahan Pekon) dilaksanakan oleh Pemerintah Pekon dan Badan Permusyawaratan Pekon. Pemerintahan Pekon ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Pekon atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Pekon dan Perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon. Kepala Pekon mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Pekon adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Pekon sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon. Badan Permusyawaratan Pekon berfungsi menetapkan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BHP berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon. Anggota BHP adalah wakil dari penduduk Pekon bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BHP terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BHP berfungsi menetapkan peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.